Layanan
Sistem yang Dikembangkan Sendiri oleh Puskesmas: Setiap Puskesmas mungkin memiliki sistem pendaftaran online yang unik. Petunjuk pendaftaran biasanya tersedia di situs web Puskesmas atau dapat diperoleh melalui kontak telepon.
Platform Kesehatan Online Pemerintah: Jika tersedia, platform ini terintegrasi dengan beberapa Puskesmas. Anda mungkin perlu mendaftar akun terlebih dahulu sebelum dapat mendaftar di Puskesmas. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di situs web Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Aplikasi Pihak Ketiga: Beberapa Puskesmas mungkin bekerja sama dengan aplikasi pihak ketiga untuk menyediakan layanan pendaftaran online. Pastikan aplikasi tersebut terpercaya dan aman sebelum menggunakannya.
Langkah-langkah umum pendaftaran online di Puskesmas Bandung meliputi:
Akses Situs Web atau Aplikasi: Buka situs web Puskesmas atau aplikasi yang telah ditentukan.
Pendaftaran Akun: Jika diperlukan, buat akun dengan mengisi data diri yang diminta.
Pilih Layanan: Pilih jenis layanan kesehatan yang dibutuhkan dan jadwal kunjungan.
Konfirmasi Pendaftaran: Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, konfirmasi pendaftaran Anda.
Identitas Resmi: Memiliki identitas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung selama lebih dari 1 tahun.
Kartu Keluarga (KK): Bagi bayi yang usianya lebih dari 1 bulan, namanya harus sudah tercantum di Kartu Keluarga untuk bisa masuk dalam UHC.
Dokumen Pendukung: Menyiapkan KTP, KK, dan hasil pemeriksaan pasien/rujukan/surat rawat.
Kepesertaan JKN: UHC berlaku untuk:
- Pasien yang belum memiliki JKN atau PBI non-aktif (sesuai persyaratan).
- Pasien terdaftar BPJS Mandiri non-aktif karena masalah premi (dengan tambahan formulir PYDOPD).
- Pasien terdaftar BPJS pegawai swasta non-aktif (dengan tambahan surat keterangan kerja).
- Pasien BBL (bayi dari ibu yang terdaftar PBI dengan usia <28 hari) dengan tambahan Surat Keterangan Lahir.